Powered By Blogger

Senin, 18 April 2011

Revolusi Amerika

Model pertama
REVOLUSI AMERIKA
REVOLUSI AMERIKA

Perang Revolusi Amerika
 (17751783)—juga dikenal sebagai Perang Kemerdekaan Amerika—adalah sebuah perang yang terjadi antara Britania Rayadan para pendukung revolusi dari 13 koloni Britania di Amerika Utara. Ke-13 koloni ituadalah koloni New Hampshire, koloni Massachusetts, koloni Rhode Island, koloniConnecticut, koloni New York, koloni New Jersey, koloni Pennsylvania, koloniDelaware, koloni Maryland, koloni Virginia, koloni North Carolina, koloni South Carolina, dan koloni Georgia. Perang yang kemudian meluas ke luar Amerika Utara Britania (British North America) ini berakhir dengan dihapuskannya kekuasaan Britania terhadap ketiga belas koloni tersebut dan dibentuknya negara Amerika Serikat.
Istilah Perang Revolusi atau Revolusi Amerika juga sering digunakan untuk merujuk pada peristiwa ini—meski yang terakhir juga termasuk perkembangan politik dan sosial sebelum dan sesudah perang tersebut.

Latar Belakang terjadinya disebabkan karena 
Perang Tujuh Tahun antara Britania Raya dan Perancis (1756-1763) memperebutkan Quebec yang dimenangkan oleh Britania.
Pada tahun 1765 M. Inggris menerapkan berbagai undang-undang yang sangat memberatkan koloni-koloni seperti Stamp Act (bea materai), Townshend Act (pajak impor) dan Tea act (pajak teh). Para koloni menentang semboyan mereka adalah “no taxation without representation” (tak ada pajak tanpa perwakilan) para koloni menuntuk agar mereka mempunyai perwakilan di parlemen Inggris.Kelompok penentang yang paling radikal adalah Sons of Liberty pimpnan Samuel Adams. Pada tahun 1773 mereka meletupkan aksi “The Boston Tea Party” yang menjadi pemicu terjadinya perang kemerdekaan Amerika.

Pada saat perang berlangsung, para politusu Amerika dari 13 koloni mengadakan pertemuan dan membicarakan masa depan Amerika. Oleh Thomas Jefferson pernyataan kemerdekaan itu diberi nama “Declaration Of Independence”. Declaration of Independence ditandatangani 56 politisu dari 13 koloni dan dibacakan pada tanggal 4 Juli 1776 di Philadelphia.
Deklarasi tersebut secara tegas menyatakan pemisahan diri. Koloni-koloni Amerika dari Inggris dan Menjunjung tinggi hak-hak dasar manusia.

Revolusi amerika
*Merupakan perang kemerdekaan Amerika untuk lepas dari Inggris
* Tokoh perintis kolonialisme ke Amerika:
a. Pilgrim Fathers [dgn kapal May Flower, untuk mencari kebebasan]
b. Viking [Eropa Utara: Norwegia, Swedia, Denmark]
- Eric Ericson-->Greenland
-Thorfin Karlsefni-->Novia Scotia
c. Spanyol: Christopher Columbus
d. Perancis:
 a. Samuel de Champlain : Kanada
 b. Ibervillw : Missisipi
e. Inggris
 a. Raligh :Virginia
 b. Calvert :Maryland
 c. Hudson+Minuit: New york

* Latar belakang Rev. Amerika:
1. Pertentangan penduduk koloni dengan penduduk negeri induk yang menginginkan
kebebasan
2. Kurang rasa patriotisme terhadap tanah kelahirannya di Eropa
Quebec yang dimenangkan oleh Britania.
* 1756-1763 terjadi Perang Laut 7 tahun
* Daerah yang didatangi oleh bangsa Eropa disebut daerah koloni, untuk memindahkan penduduk
* Faktor utama penyebab Revolusi Amerika:
1. Timbul paham kebebasan dalam bidang politik
2. Timbul paham kebebasan dalam bidang perdagangan
3. Pemungutan pajak yang tinggi. Pajak yang dituangkan dalam Revenue Act
and Billeting Act [1764] menyebabkan kehidupan rakyat Amerika Selatan
sengsara. Pelaksanaannya ditentang oleh Samuel Adam. Semboyannya:"No
taxation with out representation" (tak akan ada pajak tanpa ada perwakilan
di parlemen).
4. Peristiwa "Boston Tea Party". Pembongkaran teh yang ada pada kapal
milik Inggris di Pelabuhan Boston yang dilakukan oleh orang-orang koloni.
* Perjuangan melalui diplomatik:
[Amerika merubah sifat perjuangannya karena buku Common Sense yang ditulis oleh Thomas Paine.
Isinya penggugah semangat bangsa Amerika untuk menentang kekuasaan Inggris]

1. Kongres Philadelphia yang dihadiri oleh 13 negara bagian.
 -Penandatanganan "Declaration of Independence" 4 Juli 1776.
 Disusun Thomas Jefferson
 -Kongres Philladelphia II, Bgs Amerika tdk mengakui parlemen
 Inggris
2. Menyetujui pembentukan USA melalui penandatanganan "Articles of Convederate"
3. Menyatakan kepada dunia internasional tentang kemerdekaan Amerika
yang dipimpin oleh Benyamin Franklin. Spanyol dan Prancis mendukung Amerika

* Prancis dan Spanyol memberi dukungan pada Amerika, untuk membalas dendam terhadap
Inggris atas kekalahan yang diderita dalam perang 7 tahun, juga ingin membuka hubungan dagang dengan Amerika.

* Tokoh penyusun naskan deklarasi kemerdekaan Amerika:

1. Thomas Jefferson : Declaration of Independence
2. Thomas Paine : Mengarang Buku berjudul Common Sense
3. George Washington : Presiden pertama

*Tokoh perjuangan fisik:

1. George Washington : panglima besar tentara koloni
2. Samuel Adam : pemimpin pasukan persatuan koloni
3. Jend. Lafayette : Pimpinan Perancis
4. Jend. Burgoyne : Komandan pasukan Inggris
5. Jend. Cornwallis : ---no info---

* Inggris mengakui kemerdekaan Amerika melalui perjanjian Versailes [1783].

* Doktrin Monroe dicetuskan tahun 1823-1829. Intinya menyatakan bahwa Amerika tidak turut
campur terhadap urusan bangsa lain tapi juga tak mau dicampuri urusannya oleh bangsa lain.
Guna mencari dukungan diutuslah Benjamin Franklin untuk menjadi duta keliling Eropa seperti ke Portugis dan Spanyol, hingga bantuan mengalir tidak hanya berupa moril melainkan senjata dan tentara.

Sidang pada wakil 13 koloni dilanjutkan kemudian untuk membicarakan kelengkapan Negara Amerika, atas usul Thomas Jefferson Negara baru itu diberi nama The united States of Amerika (USA). The star spangled Banner di terapkan sebagai lagukebangsaan dan Washington DC sebagai pusat pemerintahan.

Pada tahun 1800 M ketika Presiden Thimas Jefferson, USA telah berjumlah 50 negara bagian. Ke-50 negara bagian disimbolkan dalam jumlah bintang pada bendera di tiga belas baris yang merupakan 13 koloni pendiri USA. Bendera USA itu dieri nama Starand Strips.
Sejak tahun 1800 M USA berusaha membulatkan wilayahnya dan membersihkan diri dari pengaruh eropa. Pada tahun 1803 M Lousiana dibeli oleh Perancis, 1819 M Florida dibeli dari Spanyol, 1845 Texas diduduki, 1846 Oregon direbut dari Inggris, 1848 California diambil dari Mexico dan Alaska dieli dari Rusia 1867. Dengan demikian USA memiliki wilayah yang sangat luas di benua Amerika seperti yang kita lihat sekarang.

Dampak revolusi Amerika sangat luas dan memiliki arti penting bagi umat manusia. Revolusi Amerika tidak hanya memperjuangkan kebebasan, kemerdekaan, penghormatan hak asasi manusia melainkan juga upaya menentang imperialisme.
Model ke dua
Revolusi Amerika

* Merupakan perang kemerdekaan Amerika utk lepas dari Inggris

* Tokoh perintis kolonialisme ke Amerika:
                a. Pilgrim Fathers [dgn kapal May Flower, untuk mencari kebebasan]
                b. Viking [Eropa Utara: Norwegia, Swedia, Denmark]
                          - Eric Ericson-->Greenland
                          -Thorfin Karlsefni-->Novia Scotia
                c. Spanyol: Christopher Columbus
                d. Perancis:
                                a. Samuel de Champlain      : Kanada
                                b. Ibervillw                : Missisipi
                e. Inggris
                                a. Raligh :Virginia
                                b. Calvert               :Maryland
                                c. Hudson+Minuit: New york

* Latar belakang Rev. Amerika:
                1. Pertentangan penduduk koloni dengan penduduk negeri induk yang menginginkan
 
                   kebebasan
                2. Kurang rasa patriotisme terhadap tanah kelahirannya di Eropa

* 1756-1763 terjadi Perang Laut 7 tahun

* Daerah yang didatangi oleh bangsa Eropa disebut daerah koloni, untuk memindahkan penduduk

Model terakhir
Blog Entry
Aug 6, '09 11:37 AM
for everyone
A. Perang Kemerdekaan Amerika
Perang Revolusi Amerika (1775–1783)—juga dikenal sebagai Perang Kemerdekaan Amerika—adalah sebuah perang yang terjadi antara Britania Raya dan para pendukung revolusi dari 13 koloni Britania di Amerika Utara. Ke-13 koloni itu adalah:

1. Koloni New Hampshire.
2. Koloni Maryland.
3. Koloni Virginia.
4. Koloni North Carolina.

 5. Koloni South Carolina.
6. Koloni Georgia.
7. Koloni Pennsylvania.
8. Koloni Delaware.
9. Koloni Massachusetts.
10. Koloni Rhode Island.
11. Koloni New York.
12. Koloni New Jersey.
13. Kolloni Connecticut.

Perang yang kemudian meluas ke luar Amerika Utara Britania (British North America) ini berakhir dengan dihapuskannya kekuasaan Britania terhadap ketiga belas koloni tersebut dan dibentuknya negara Amerika Serikat.
Malangnya, negara muda ini gagal menjalankan pentadbiran dengan cekap dan dengan ini, gagal mendapat penghormatan dari negara-negara luar. Pembentukan Perlembagaan Amerika Syarikat telah berjaya menyediakan satu kerajaan yang cekap.Walaubagaimanapun, pembentukan Perlembagaan Amerika Syarikat telah berjaya menyediakan satu kerajaan yang cekap. Peranan Amerika dalam Peperangan 1812 serta Doktrin Monroe yang diperkenalkan kemudian telah berjaya mengesahkan kerajaan Amerika di mata dunia luar. Doktrin Monroe tersebut berisi bahwa Amerika tidak ikut campur pada urusan negara lain, dan negara lain juga tidak ikut campur dengan urusan di Amerika.
Singkat kata, ini adalah perang kemerdekaan Amerika ntuk lepas dari Inggris. Yang pada akhirnya, diakui oleh Inggris, kemerdekaan Amerika, melalui perjanjian Versailes.

B. Tokoh Perintis Kolonialisme ke Amerika
1. Pilgrim Fathers, dengan kapal My Flower untuk mencari kebebasan.
2. Viking, Eropa Utara (Norwegia, Swedia, Denmark).
     a. Eric Ericson : Greenland.
     b. Thorfin Karlsefni : Novia Skotia.
3. Spanyol, oleh Cristhoper Columbus.
4. Perancis:
    a. Samuel de Champlain : Kanada.
    b. Iberville : Mississippi.
5. Inggris:
    a. Raligh : Virgina.
    b. Calvert : Maryland.
    c. Hudson dan Minuit : New York
C. Latar Belakang
1. Pertentangan penduduk koloni dengan penduduk negeri induk untuk meraih kebebasan.
2. Kurang rasa patriotisme terhadap tanah kelahirannya di Eropa.
3. Adanya perang Laut Tujuh Tahun (1956 - 1963).
D. Faktor Utama Penyebab Revolusi Amerika
1. Timbul paham kebebasan dalam bidang politik.
2. Timbul paham kebebasan dalam bidang perdagangan. 
3. Pemungutan pajak yang tinggi. Pajak yang dituangkan pada Revenue Act and Billeting Act (1764), membuat rakyat Amerika Selatan sengsara. Untungnya, pelaksanaannya ditentang oleh Samuel Adam dengan semboyannya “No Taxation, Without Representation” yang artinya “Takkan Ada Pajak Tanpa Perwakilan di Parlemen”.
4. Peristiwa Boston Tea Party. Yaitu pembongkaran teh milik Inggris di Pelabuhan Boston oleh koloni.
E. Tokoh Penyusun Naskah Deklarasi Kemerdekaan Amerika
1. Thomas Jefferson : Declaration of Independence.
2. Thomas Paine : Mengarang buku berjudul Common Sense yang dapat merubah Amerika mengubah sifat perjuangannya. 
3. George Washington : Presiden pertama Amerika Serikat.
F. Tokoh Perjuangan Fisik
1. George Washington : Panglima besar pasukan koloni.
2. Samuel Adam : Pemimpin besar pasukan koloni.
3. Jendral Lafayette : Pemimpin Prancis.
4. Jendral Burgoyne : Komandan pasukan Inggris.
5. Jendral Cornwallis :-

Senin, 24 Januari 2011

modul kwn hubungan internasional

khusus buat dedis: makan- makannya akan slalu ku tunggu.


BAB 4:
 HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pengertian Hubungan Internasional
         Hubungan:
            Interaksi antara seorang dan orang lain,orang dan kelompok serta kelompok dan kelompok  yang memiliki tujuan – tujuan tertentu.
         Internasional:
            hubungan yang mencakup antara satu negara dan negara lain di dunia.
Jadi, Hubungan Internasional adalah:
            Hubungan antar negara yang memiliki tujuan untuk mencapai kepentingan nasional negara masing - masing
Pentingnya Hubungan InternasionalHubungan internasional penting karena:
         Suatu negara tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga negara-nya sendiri karena membutuhkan kerja sama dengan negara lain.
         Karena itulah, hubungan internasional itu penting.
Pengertian Perjanjian Internasional
         UU No.24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional:
                        Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang di atur dalam Hukum Internasional dan dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan  kewajiban di bidang hukum publik.
  1. Istilah – Istilah Perjanjian InternasionalTraktat
ü  Pengertian:
            Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara
            atau lebih yang merupakan  perjanjian paling formal karena mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat pihak – pihak dalam perjanjian.
2.    Konvensi

ü  Pengertian:
      Persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan Kebijakan tingkat tinggi (high policy), tetapi harus didelegasikan oleh wakil – wakil yang berkuasa penuh.
Piagam
      Pengertian:
      Himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional,baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan – kesatuan tertentu.

Penggolongan Perjanjian Internasional:
Terbagi 5 yaitu:
  1. Menurut jumlahnya
  2. Menurut subjeknya
  3. Menurut prosesnya
  4. Menurut isinya
  5. Menurut fungsinya
I.              Perjanjian Internasional Menurut Jumlahnya:
1.    Perjanjian bilateral:
         Perjanjian yang dilakukan antara dua negara yang menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua negara tersebut
Contonya:
      Perjanjian RI – Australia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen.

2.    Perjanjian Multilateral
Pengertian:
            Perjanjian yang dilakukan lebih dari dua negara yang menimbulkan hak dan kewajiban atau menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat Internasional.
Contoh:
            Konvensi PBB Hukum Laut di Montego Bay Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982

II.            Perjanjian Menurut Subjeknya
Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara dan merupakan subjek hukum internasional
Contoh:
PBB,ASEAN,AFTA,OPEC, dll

Perjanjian Internasional menurut Subjeknya
  1. Perjanjian Internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
Contoh:
      Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan IMF dalam rangka memulihkan ekonomi nasional dengan memberikan pinjaman luar negri.
Perjanjian Internasional menurut Subjeknya
  1. Perjanjian antara sesama subjek hukum internasional  selain negara.
Contoh:
Kerjasama antara ASEAN dan MEE

III.Perjanjian Menurut Prosesnya:
  1. Perjanjian yang bersifat penting dan dibuat melalui proses perundingan, penanda tanganan, dan ratifikasi
  2. Perjanjian yang bersifat sederhana dan dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan yang biasanya berupa agreement ( persetujuan )
IV. Perjanjian Menurut Isinya:
  1. Bidang politik dan militer:
      misalnya pakta pertahanan dan perdamaian,
      seperti: NATO,Pakta warsawa dan SEATO
  1. Bidang Ekonomi:
      misalnya perjanjian dalam bidang ekonomi
      seperti: APEC,AFTA, dan NAFTA.
  1. Bidang Kewilayahan:
      Misalnya perjanjian tentang laut teritorial, batas daratan, dan lautan
  1. Bidang Sosial Budaya
                  misalnya, perjanjian tentang perkara      budaya dan pertukaran pelajar.
V.Perjanjian Menurut Fungsinya
  1. Low Making Treaties
      suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan- ketentuan atau kaidah – kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (multilateral)
Contoh:
      Konvensi Wina 1958 tentang Hubungan Diplomatik
  1. Treaty Contaract:
      perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
Contoh:
Perjanjian Dwi Kenegaraan RI-Malaysia tahun 1955
Pembuatan perjanjian Internasional
         Menurut UUD 1945 Pasal 11
  1. Presiden dengan perstujuan DPR menyatakan perang, damai, dan perjanjian dengan negara lain.
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional  lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang –Undang harus dengan persetujuan DPR
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional di atur dengan Undang – Undang.

Unsur – unsur penting dalam persyaratan Perjanjian Internasional
         Harus dinyatakan secara formal atau resmi
         Bermaksud untuk membatasi,meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.

Tahap-Tahap dalam Perjanjian Internasional
  1. Perundingan (negotiation)
                  Pembuatan perjanjian internasional dimulai dengan perundingan di antara negara-negara yang akan membuatnya. Materi yang dibahas dalam perundingan meliputi masalah politik, ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan, konflik antarnegara, sosial budaya atau masalah-masalah lainnya yang menyangkut tata hubungan internasional.
                  peserta perundingan dianggap mewakili suatu negara apabila peserta tersebut membawa surat kuasa dan surat kepercayaan, kecuali kepala negara atau kepala pemerintahan atau menteri karena jabatannya mewakili negaranya.
         b.         Penandatanganan (Signature)
                  Dalam perjanjian multirateral, penandatanganan dapat dilakukan oleh perserta perjanjian internasional, apabila disetujui oleh dua pertiga suara peserta yang hadir, kecuali ketentuan lain dalam perundingan tersebut.
                  Sementara itu, dalam perjanjian bilateral kesepakatan penuh kedua belah pihak mutlak diperlukan setelah penandatangananperjanjian, kecuali kedua belah pihak menghendaki lain.
         c.         Pengesahan (Ratification)
Suatu negara belum dianggap mengikat diri atau terikat oleh perjanjian internasional sebelum perjanjian internasional tersebut diratifikasioleh masing-masing negara.
terdapat 4 bentuk pengesahan, yaitu :
      1). ratifikasi (ratification), apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian   
      2). aksesi (accession), apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian;
      3). penerimaan (acceptance) dan persetujuan (approval), apabila pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut;
      4). perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan dan langsung berlaku setelah ditandatangani.
Berlakunya Perjanjian Internasional:
                  Berlakunya perjanjian internasional bagi Indonesia berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
      a. disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden.
      b. setelah penandatanganan atau pertukaran perjanjian/nota diplomatik.
      c. melalui cara-cara lain sebagaimana yang disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
      d. setelah memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.;  
      8.         Perubahan Perjanjiian Internasional      Perubahan perjanjian dapat dilakukan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 dengan cara sebagai berikut
      a.         Berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian tersebut.
      b.         Perubahan tersebut mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
      c.         perubahan tersebut yang telah disahkan oleh pemerintah RI dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.
      d.         Perubahan yang bersifat teknis administratif dan pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.
      9. Pembatalan Perjanjian Internasional
                  Berdasarkan konvensi Wina 1969, perjanjian internasional dapat batal kerna beberapa hal sebagai berikut.
      a. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
      b. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
      c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian..
      d. terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan maupun penyuapan.
      e. Adanya unsur paksaan terhadap wakil dari suatu negara peserta. Paksaan tersebut, baik dengan ancaman maupun menggunakan kekuatan.
      f. Bertentangan dengan kaidah dasat hukum internasional.
  1. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. menyebutkan ada beberpa hal yang membuat berakhirnya perjanjian internasional, yaitu :
      1. telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional tersebut.
      2. Masa berlaku perjanjian internasional tersebut sudah habis.
      3. Salah satu pihak peserta perjanjian internasional menghilang atau punahnya objek perjanjian tersebut.
      4. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
      5. Adanya perjanjian baru antara para peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
      6. Syarat-syarat tentang berakhirnya perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah terpenuhi.
      7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain