Powered By Blogger

Senin, 24 Januari 2011

modul kwn hubungan internasional

khusus buat dedis: makan- makannya akan slalu ku tunggu.


BAB 4:
 HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pengertian Hubungan Internasional
         Hubungan:
            Interaksi antara seorang dan orang lain,orang dan kelompok serta kelompok dan kelompok  yang memiliki tujuan – tujuan tertentu.
         Internasional:
            hubungan yang mencakup antara satu negara dan negara lain di dunia.
Jadi, Hubungan Internasional adalah:
            Hubungan antar negara yang memiliki tujuan untuk mencapai kepentingan nasional negara masing - masing
Pentingnya Hubungan InternasionalHubungan internasional penting karena:
         Suatu negara tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga negara-nya sendiri karena membutuhkan kerja sama dengan negara lain.
         Karena itulah, hubungan internasional itu penting.
Pengertian Perjanjian Internasional
         UU No.24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional:
                        Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang di atur dalam Hukum Internasional dan dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan  kewajiban di bidang hukum publik.
  1. Istilah – Istilah Perjanjian InternasionalTraktat
ü  Pengertian:
            Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara
            atau lebih yang merupakan  perjanjian paling formal karena mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat pihak – pihak dalam perjanjian.
2.    Konvensi

ü  Pengertian:
      Persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan Kebijakan tingkat tinggi (high policy), tetapi harus didelegasikan oleh wakil – wakil yang berkuasa penuh.
Piagam
      Pengertian:
      Himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional,baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan – kesatuan tertentu.

Penggolongan Perjanjian Internasional:
Terbagi 5 yaitu:
  1. Menurut jumlahnya
  2. Menurut subjeknya
  3. Menurut prosesnya
  4. Menurut isinya
  5. Menurut fungsinya
I.              Perjanjian Internasional Menurut Jumlahnya:
1.    Perjanjian bilateral:
         Perjanjian yang dilakukan antara dua negara yang menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua negara tersebut
Contonya:
      Perjanjian RI – Australia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen.

2.    Perjanjian Multilateral
Pengertian:
            Perjanjian yang dilakukan lebih dari dua negara yang menimbulkan hak dan kewajiban atau menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat Internasional.
Contoh:
            Konvensi PBB Hukum Laut di Montego Bay Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982

II.            Perjanjian Menurut Subjeknya
Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara dan merupakan subjek hukum internasional
Contoh:
PBB,ASEAN,AFTA,OPEC, dll

Perjanjian Internasional menurut Subjeknya
  1. Perjanjian Internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
Contoh:
      Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan IMF dalam rangka memulihkan ekonomi nasional dengan memberikan pinjaman luar negri.
Perjanjian Internasional menurut Subjeknya
  1. Perjanjian antara sesama subjek hukum internasional  selain negara.
Contoh:
Kerjasama antara ASEAN dan MEE

III.Perjanjian Menurut Prosesnya:
  1. Perjanjian yang bersifat penting dan dibuat melalui proses perundingan, penanda tanganan, dan ratifikasi
  2. Perjanjian yang bersifat sederhana dan dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan yang biasanya berupa agreement ( persetujuan )
IV. Perjanjian Menurut Isinya:
  1. Bidang politik dan militer:
      misalnya pakta pertahanan dan perdamaian,
      seperti: NATO,Pakta warsawa dan SEATO
  1. Bidang Ekonomi:
      misalnya perjanjian dalam bidang ekonomi
      seperti: APEC,AFTA, dan NAFTA.
  1. Bidang Kewilayahan:
      Misalnya perjanjian tentang laut teritorial, batas daratan, dan lautan
  1. Bidang Sosial Budaya
                  misalnya, perjanjian tentang perkara      budaya dan pertukaran pelajar.
V.Perjanjian Menurut Fungsinya
  1. Low Making Treaties
      suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan- ketentuan atau kaidah – kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (multilateral)
Contoh:
      Konvensi Wina 1958 tentang Hubungan Diplomatik
  1. Treaty Contaract:
      perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
Contoh:
Perjanjian Dwi Kenegaraan RI-Malaysia tahun 1955
Pembuatan perjanjian Internasional
         Menurut UUD 1945 Pasal 11
  1. Presiden dengan perstujuan DPR menyatakan perang, damai, dan perjanjian dengan negara lain.
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional  lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang –Undang harus dengan persetujuan DPR
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional di atur dengan Undang – Undang.

Unsur – unsur penting dalam persyaratan Perjanjian Internasional
         Harus dinyatakan secara formal atau resmi
         Bermaksud untuk membatasi,meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.

Tahap-Tahap dalam Perjanjian Internasional
  1. Perundingan (negotiation)
                  Pembuatan perjanjian internasional dimulai dengan perundingan di antara negara-negara yang akan membuatnya. Materi yang dibahas dalam perundingan meliputi masalah politik, ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan, konflik antarnegara, sosial budaya atau masalah-masalah lainnya yang menyangkut tata hubungan internasional.
                  peserta perundingan dianggap mewakili suatu negara apabila peserta tersebut membawa surat kuasa dan surat kepercayaan, kecuali kepala negara atau kepala pemerintahan atau menteri karena jabatannya mewakili negaranya.
         b.         Penandatanganan (Signature)
                  Dalam perjanjian multirateral, penandatanganan dapat dilakukan oleh perserta perjanjian internasional, apabila disetujui oleh dua pertiga suara peserta yang hadir, kecuali ketentuan lain dalam perundingan tersebut.
                  Sementara itu, dalam perjanjian bilateral kesepakatan penuh kedua belah pihak mutlak diperlukan setelah penandatangananperjanjian, kecuali kedua belah pihak menghendaki lain.
         c.         Pengesahan (Ratification)
Suatu negara belum dianggap mengikat diri atau terikat oleh perjanjian internasional sebelum perjanjian internasional tersebut diratifikasioleh masing-masing negara.
terdapat 4 bentuk pengesahan, yaitu :
      1). ratifikasi (ratification), apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian   
      2). aksesi (accession), apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian;
      3). penerimaan (acceptance) dan persetujuan (approval), apabila pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut;
      4). perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan dan langsung berlaku setelah ditandatangani.
Berlakunya Perjanjian Internasional:
                  Berlakunya perjanjian internasional bagi Indonesia berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
      a. disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden.
      b. setelah penandatanganan atau pertukaran perjanjian/nota diplomatik.
      c. melalui cara-cara lain sebagaimana yang disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
      d. setelah memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.;  
      8.         Perubahan Perjanjiian Internasional      Perubahan perjanjian dapat dilakukan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 dengan cara sebagai berikut
      a.         Berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian tersebut.
      b.         Perubahan tersebut mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
      c.         perubahan tersebut yang telah disahkan oleh pemerintah RI dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.
      d.         Perubahan yang bersifat teknis administratif dan pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.
      9. Pembatalan Perjanjian Internasional
                  Berdasarkan konvensi Wina 1969, perjanjian internasional dapat batal kerna beberapa hal sebagai berikut.
      a. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
      b. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
      c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian..
      d. terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan maupun penyuapan.
      e. Adanya unsur paksaan terhadap wakil dari suatu negara peserta. Paksaan tersebut, baik dengan ancaman maupun menggunakan kekuatan.
      f. Bertentangan dengan kaidah dasat hukum internasional.
  1. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. menyebutkan ada beberpa hal yang membuat berakhirnya perjanjian internasional, yaitu :
      1. telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional tersebut.
      2. Masa berlaku perjanjian internasional tersebut sudah habis.
      3. Salah satu pihak peserta perjanjian internasional menghilang atau punahnya objek perjanjian tersebut.
      4. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
      5. Adanya perjanjian baru antara para peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
      6. Syarat-syarat tentang berakhirnya perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah terpenuhi.
      7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain



Jumat, 07 Januari 2011

rahasia mahal istilah- istilah perjanjian internasional

rahasia mahal istilah- istilah perjanjian internasional : by cindy yulenda- tugas kwn
1.    Convention (konvensi)àPada umumnya digunakan pada instrument multilateral, keputusan-keputusan yang disahkan oleh organisasi-organisasi atau badan internasional
2.    Protocolàistilah ini digunakan sebagai satu instrument perjanjian internasional yang merupakan instrument pelengkap atau amandemen terhadap perjanjian internasional sebelumnya. Sehingga protocol ini tidak berdiri harus ada konvensi sebelumnya
3.    Process-verbal àPada mulanya ini merupakan ringkasan berita acara dan penutupan diplomatic internasional, sekarang bias merupakan catatan tentang adanya sharing pertukaran nota dan dokumen
4.    Agreement (persetujuan)à Merupakan instrument yang sedikit formal dibandingkan treaty/konvensi ini digunakan pada persetujuan yang memiliki lingkup yang terbatas dan juga bias menyangkut hal-hal yang bersifat teknis dan ditandatangani oleh wakil-wakil departemen pemerintah
5.    Arrangement
6.    Statuteàsekumpulan peraturan-peraturan yang mengatur fungsi dari organisasi internasional seperti AD ART organisasi
7.    Modus Vivendi
8.    Charter (piagam)
9.    Declaration
10. Covenant, contoh hak sipil
11. Final act
12. General act

1. Traktat. Traktat (Tractaat atau Treaty) merupakan istilah yang sudah umum dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional antara negara-negara yang substansinya tergolong pebting bagi para pihak. Beberapa contoh dari traktat atau treaty adalah:
Treaty Banning Nuclear Weapon Tests in the Atmosphere, in Outer Space and Underwater of August 5, 1963 (Traktat tentang larangan Melakukan Percobaan Senjata Nuklir di Atmosphir, Angkasa Luar, dan di Bawah Air, tanggal 5 Agustus 1963).[1]

2. Treaties (perjanjian internasional/traktat). Umumnya, traktat ini digunakan untuk perjanjian yang materi merupakan hal-hal yang sangat prinsipil dan memerlukan pengesahan/ratifikasi. Contoh: Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia).[2]

3. Convention (Konvensi). Kata konvensi ini umumnya digunakan untuk perjanjian multilateral yang beranggotakan banyak pihak. Contoh: Konvensi Jenewa, dll.[3]

4. Konvensi. Konvensi (Conventie atau Convention), termasuk juga salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh Negara-negara maupun oleh lembaga atau organisai internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum.
Seabagai contoh dari beberapa konvensi, misalnya:
· Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects of November 29, 1971 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh Benda-Benda Angkasa, tanggal 29 Nopember 1971).
· Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Savety of Civil Aviation of September 23, 1971 (Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, 23 September 1971).
Namun ada pula perjanjian yang sebenarnya merupakan perjanjian bilateral tetapi diberi nama konvensi, seperti Perjanjian antara Pemerintah Perancis dan Spanyol tentang Garis Batas Kedua Negara di Teluk Biscay, dengan nama Convention between the Government of the French Republic and the Government Spanish State on the Delimitation of the Two States in the Bay of Biscay, 29 January 1974, yang mulai berlaku pada tanggal 5 April 1975.[4]

5. Persetujuan. Istilah persetujuan (agreement, arrangement) digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional yang ditinjau dari segi isinya lebih bersifat teknis dan administratif. Jika dibandingkan dengan substansi traktat (treaty) ataupun konvensi (convention) yang berkenaan dengan masalah-masalah yang besar dan penting, substansi dari persetujuan berkenaan dengan masalah-masalah teknis yang ruang lingkupnya relatif kecil. Saat ini, istilah agreement jauh lebih sering digunakan jika dibandingkan dengan istilah arrangement.
Beberapa contoh dari persetujuan (Agreement) adalah:
Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of Australia Establishing Certain Seabed Boundaries, Mei 18, 1971 (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persemakmuran Australia tentang Penetapan Garis-Garis Batas Dasar Laut Tertentu, tanggal 18 Mei 1971).[5]

6. Agreement (Persetujuan). Penggunaan persetujuan ini biasanya digunakan untuk perjanjian yang mengatur materi mengenai bidang ekonomi, kebudayaan, teknik, dan ilmu pengetahuan.[6]

7. Charter (Piagam). Istilah charter ini umumnya digunakan untuk perangkat internasional seperti dalam pembentukan suatu organisasi internasional dimana penggunaan istilah ini berasal dari kata Magna Carta. Contoh: Piagam PBB, dll.[7]

8. Piagam. Istilah piagam (Charter) juga biasa dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Organisasi internasional yang menggunakan istilah piagam atau charter untuk konstitusinya, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa yang piagamnya secara otentik disebut Charter of the United Nations, demikian juga Organisasi Persatuan Afrika Unity, dan Charter of the Organisations of American States, 1948.[8]

9. Protocol (Protokol). Terminologi protocol ini digunakan untuk perjanjian internasional yang materinya lebih sempit dibandingkan treaty atau convention. Protokol terbagi atas 3 yaitu:
a. Protocol of signature,
b. Optional protocol, dan
c. Protol based on a framework treaty.[9]

10. Protokol. Istilah protokol ini jika digunakan dalam pengertian suatu instrument perjanjian biasanya dikaitkan pada instrument tunggal yang memberikan amandemen atau pelengkap terhadap persetujuan internasional sebelumnya. Istilah protokol ini juga diberikan pada instrument perjanjian yang memperpanjang masa berlakunya suatu perjanjian atau konvensi yang sudah hamper berakhir masa berlakunya.[10]

11. Declaration (Deklarasi). Isi dari deklarasi umumnya lebih ringkas dan padat serta mengenyampingkan ketentuan-ketentuan formal seperti surat kuasa (full powers), ratifikasi, dll. Contoh: Declaration of Zone of Peace, Freedom and Neutrality, 1971.[11]

12. Deklarasi. Deklarasi (Declaratie atau Declaration), dalam bahasa Indonesia diartikan juga sebagai “pernyataan” ataupun ”pengumuman”. Pada umumnya isi dari deklarasi tersebut lebih merupakan kesepakatan antara para pihak yang masih bersifat umum dan berisi tentang hal-hal yang merupakan pokok-pokok saja. Akan tetapi ada pula deklarasi yang berisi kaidah hukum yang mengikat secara kuat sebagai kaidah hukum dalam pengertian yang sesungguhnya.
Salah satu contoh dari deklarasi adalah Declaration of Principles Governing the Seabed and the Ocean Floor, and the Subsoil Thereof, Beyond the Limit of National Jurisdiction (Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Pengaturan Dasar Laut dan Dasar Samudera-Dalam serta Tanah di Bawahnya di Luar Batas-Batas Yurisdiksi Nasional).[12]

13. Final Act. Final act adalah suatu dokumen yang berisikan laporan siding dari suatu konferensi yang menyebutkan perjanjian-perjanjian dan terkadang disertai anjuran dan harapan. Contoh: Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994.[13]

14. Agreed Minutes and Summary Records, yaitu catatan mengenai hasil perundingan yang telah disepakati oleh pihak-pihak dalam perjanjian. Catatn ini selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dalam perundingan-perundingan selanjutnya.[14]

15. Memorandum of Understanding, yaitu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknis operasional suatu perjanjian induk. Jenis perjanjian ini umumnya dapat segera berlaku setelah penandatanganan tanpa memerlukan pengesahan.[15]

16. Arrangement, yaitu suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional pada proyek-proyek jangka pendek yang betul-betul bersifat teknis. Contoh: Studi Kelayakan Proyek tenaga Uap di Aceh (19 februari 1979).[16]

17. Exchange of Notes. Perjanjian ini dilakukan dengan mempertukarkan dua dokumen, yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak pada masing-masing dokumen.[17]

18. Process-Verbal. Istilah ini dipakai untuk mencatat pertukaran atau penyimpanan piagam pengesahan atau untuk mencatat kesepakatan hal-hal yang bersifat teknik administratif atau perubahan-perubahan kecil dalam suatu persetujuan.[18]

19. Modus Vivendi, yakni suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap dan terperinci. Biasanya dibuat secara tidak resmi dan tidak memerlukan pengesahan.[19]

20. Perjanjian. Istilah “perjanjian” adalah istilah yang khusus digunakan dalam bahasa hukum Indonesia, yang dapat dibedakan.[20]

21. Statuta. Istilah statuta (Statute) biasa dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Organisasi atau lembaga internasional yang menggunakan istilah statuta untuk piagamnya adalah Mahkamah Internasional Permanen dan Mahkamah Internasional yang masing-masing piagamnya disebut Statute of Permanent Court of International Justice, dan Statute of International Court of Justice.[21]

22. Kovenan. Istilah kovenan (Covenant) juga mengandung arti yang sama dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Sebuah organisasi internasional yang konstitusinya memakai istilah covenant dalah Liga Bangsa-Bangsa (Covenant of the League of Nations). Di samping itu suatu perjanjian yang bukan merupakan konstitusi organisasi internasional ada juga yang memakai istilah covenant seperti Kovenan Intenasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, tanggal 16 Desember 1966 (Internasonal Covenant on Civil and Political Rights of December 16. 1966) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 16 Desember 1966 (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, December 16, 1966).[22]

23. General Act. Suatu general act adalah benar-benar sebuah traktat tetapi sifatnya mungkin resmi mungkin juga tidak resmi. Nama general act dipakai oleh Liga Bangsa-bangsa dalam kasus General Act for the Pasific Settlement of International Disputes yang dikeluarkan oleh Majelis Liga pada tahun 1928 dan naskah revisinya disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa tanggal 28 April 1949.[23]

24. Pakta (Pact). Istilah pakta dalam bahasa Inggris pact dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan, dan keamanan. Misalnya perjanjian tentang organisasi kerjasama pertahanan dan keamanan Atlantik Treaty Organisation/NATO disebut dengan pakta atlantik





 
25.  Letter of Intent
document outlining an agreement between two or more parties before the agreement is finalized. The concept is similar to the co-called heads of agreement. Such agreements may be Asset Purchase Agreements, Share Purchase Agreements, Joint-Venture Agreements and overall all Agreements which aim at closing a finacially rather large deal.

26. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.

27. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.  Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.






mohon maaf jika ada ke salahan :)

Selasa, 04 Januari 2011

cindy yulenda: siapakah tia radhiah?

cindy yulenda: siapakah tia radhiah?: "sosok perempuan berdarah jawa. yang akrab dipanggil abang lahir tanggal 10 oktober 1994. bertubuh gagah perkasa tapi cantik. aww.. memiliki ..."

siapakah tia radhiah?

sosok perempuan berdarah jawa. yang akrab dipanggil abang lahir tanggal 10 oktober 1994.
bertubuh gagah perkasa tapi cantik. aww.. memiliki selera humor yang sangat tinggi. berada didekatnya seakan berada di kumpulan pembawa kacang goreng yang garing. dia pun acap kali menertawakan orang yang bertugas membimbing kami, jika mereka dianggap crunch, crunch. alias garing. tia alias radiah, alias abang, adalah orang yang gagah pembnerani. bila berada disampingnya, anda sekalian tak perlu takut bahaya apapun. karena dia itu. sangaaat garang. termasuk saya. enak deh dekat2 abang.. love you abaang...
sampai disini dulu cerita dari saya, karena saya buru2 mau malakukan hal lain. kalau sempat. ntar tak sambung. byee..

Sabtu, 01 Januari 2011

makalah pkn keterbukaan dan keadilaan ekonomi kreatif

BAB 1
EKONOMI KREATIF DAN KETERBUKAAN

KETERBUKAAN


Keterbukaan adalah sikap mental yang mendukung sistem pelaksanaan pemerintahan yang transparan yang ciri-cirinya adalah kesediaan untuk memberikan informasi yang benar dan terbuka terhadap masukan atau permintaan orang lain.
Konsep Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan  ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Struktur perekonomian dunia mengalami transformasi dengan cepat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, dari yang tadinya berbasis Sumber Daya Alam (SDA) sekarang menjadi berbasis SDM, dari era pertanian ke era industri dan informasi. Alvin Toffler (1980) dalam teorinya melakukan pembagian gelombang peradaban ekonomi kedalam tiga gelombang. Gelombang pertama adalah gelombang ekonomi pertanian. Kedua, gelombang ekonomi industri. Ketiga adalah gelombang ekonomi informasi. Kemudian diprediksikan gelombang keempat yang  merupakan gelombang ekonomi kreatif dengan berorientasi pada ide dan gagasan kreatif.

Menurut ahli ekonomi Paul Romer (1993), ide adalah barang ekonomi yang sangat penting, lebih penting dari objek yang ditekankan di kebanyakan model-model ekonomi. Di dunia dengan keterbatasan fisik ini, adanya penemuan ide-ide besar bersamaan dengan penemuan jutaan ide-ide kecil-lah yang membuat ekonomi tetap tumbuh. Ide adalah instruksi yang membuat kita mengkombinasikan sumber daya fisik yang penyusunannya terbatas menjadi lebih bernilai. Romer juga berpendapat bahwa suatu negara miskin karena masyarakatnya tidak mempunyai akses pada ide yang digunakan dalam perindustrian nasional untuk menghasilkan nilai ekonomi.
Howkins (2001) dalam bukunya “The Creative Economy” menemukan kehadiran gelombang ekonomi kreatif setelah menyadari pertama kali pada tahun 1996 ekspor karya hak cipta Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan sebesar US$ 60,18 miliar yang jauh melampaui ekspor sektor lainnya seperti otomotif, pertanian, dan pesawat. Menurut Howkins ekonomi baru telah muncul seputar industri kreatif yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, merek, royalti dan desain. Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan aset kreatif yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. (Dos Santos, 2007).

 Di Indonesia harapan untuk membangkitkan ekonomi rakyat sering kita dengarkan karenapengalaman ketika krisis multidimensi tahun 1997-1998 usaha kecil telah terbukti mampumempertahankan kelangsungan usahanya, bahkan memainkan fungsi penyelamatan dibeberapa sub-sektor kegiatan. Fungsi penyelamatan ini segera terlihat pada sektor-sektorpenyediaan kebutuhan pokok rakyat melalui produksi dan normalisasi distribusi.
Bukti tersebut paling tidak telah menumbuhkan optimisme baru bagi sebagian besar orang yang menguasai sebagian kecil sumberdaya akan kemampuannya untuk menjadi motor pertumbuhan bagi pemulihan ekonomi. Harapan ini menjadi semakin kuat ketika muncul keberanian untuk mempercepat pemulihan dengan motor pertumbuhan UKM. 
tentang faktor dominan apa yang membuat harapan tersebut tidak terwujud. Berbicara
mengenai UKM di Indonesia menganut cakupan pengertian yang luas pada seluruh sektor ekonomi termasuk pertanian, serta menggunakan kreteria aset dan nilai penjualan sebagai ukuran pengelompokan sesuai UU Nomor 9/1995 tentang usaha kecil dan Inpres Nomor 10/1999 tentang pembinaan usaha menengah.

Semangat baru dunia yang menggeluti usaha kecil dan menengah (SME) juga telah
berketetapan hati untuk menjadikan UKM sebagai motor pertumbuhan ekonomi di masa
depan. Pernyataan ini paling tidak telah menjadi kesadaran baru bagi kalangan pelaku
UKM di kawasan Asia Pacific sebagai mana mereka kemukakan di depan para Menteri
yang membidangi UKM forum APEC yang bertemu di kota Christchurch New Zealand
tahun 1999. Pengalaman, keyakinan dan harapan inilah yang kemudian menggelora
menjadi semangat yang terus didengungkan hingga saat ini.

1.2. Perkembangan Politik Pengembangan Ekonomi Arus Bawah



Sebenarnya sejak kemerdekaan upaya memperkuat ekonomi masyarakat lapis bawah atau pernah secara eksplisit disebut perekonomian rakyat ditekankan pada tiga sektor yaitu:
·         pertanian termasuk perkebunan dan perikanan, perdagangan terutama perdagangan eceran
·         dan perindustrian rakyat. Sementara infrastruktur perkuatan keuangan masih sering dikaitkan dengan pembangunan pemerintahan di dalam negeri sehingga di masing-masing desa yang sudah maju dilengkapi dengan lembaga keuangan milik desa.

Pada masa itu secara kelembagaan upaya meningkatkan kehidupan ekonomi rakyat
diperkuat dengan perhatian khusus melalui pengembangan Koperasi pada sektor pertanian dan industri kerajinan. Dan pemerintah ketika itu membentuk Direktorat kemudian
meningkat menjadi Direktorat Jenderal Koperasi yang pernah dikaitkan dengan
Departemen Dalam Negeri, Departemen Transmigrasi dan bahkan Departemen Koperasi tersendiri.
Pada masa awal orde baru hingga akhir Repelita I keadaannya masih hampir sama. Hanya secara khusus dilahirkan Instruksi Presiden No. 4/1973 tentang Badan Usaha Unit Usaha yang meskipun formatnya luas tetapi pada dasarnya tetap memecahkan masalah ekonomi beras. Keadaan ini berjalan dan untuk menampung perluasan dan pengembangan

Pada sektor industri terutama industri kerajinan rakyat dan rumah tangga yang kemudian disebut dengan industri kecil secara khusus juga mendapat perhatian. Perkembangan hingga akhir Repelita II masih tetap sama. Pada tahun 1978 untuk meningkatkan peran perekonomian arus bawah di luar aspek sektoral teknis diangkatlah dua Menteri Muda
yang ditugasi membantu dalam hal penggunaan produksi dalam negeri dan urusan
koperasi.  Menteri Muda Urusan Koperasi juga ditugasi mengkordinir pembinaan pengusaha golongan ekonomi lemah dalam rangka pelaksanaan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. Pembinaan pengusaha golongan ekonomi lemah (PEGEL) menjadi meluas dan terkait dengan kelembagaan koperasi, sehingga berkembang koperasi pedagang pasar.
Pada tahun 1983 hingga 1993 pola ini terus diperluas dan dilanjutkan hingga lahirlah
perhatian secara khusus kepada industri kecil dengan terbentuknya Badan Pengembagan Industri Kecil (BIPIK) pada Departemen Perindustrian. Namun pada masa 1983 dibentuk pula Departemen Koperasi yang bekerjasama secara erat dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Tenaga Kerja yang kemudian terkenal dengan TRIO SUBUH yaitu Sudomo-Bustanil-Hartarto yang menjadi landasan pengembangan industri kecil yang terkait dengan penciptaan lapangan kerja dengan dukungan kelembagaan koperasi.

secara khusus industri kecil dan kemudian meluas pada sektor yang lain seperti
perdagangan dan sektor lainnya. Keputusan politik akhirnya ditetapkan ketika Presiden Soeharto menyusun Kabinet Pembangunan VI dengan merubah Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil sehingga kemudian dibentuk Direktur Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil. Selanjutnya khusus untuk pembinaan usaha kecil ditangani dengan membentuk Direktorat Jenderal Industri Kecil. Pada masa reformasi di bawah kepemimpinan Presiden Habibie tugas Departemen Koperasi diperluas lagi dengan lingkup koperasi dan pengusaha kecil dan menengah.
Selanjutnya pada masa Pemerintahan Presiden Abdulrahman Wahid Departemen Koperasi dan PKM dirubah menjadi Kementerian Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.

Untuk menangani program operasional dibentuk Badan Pengembangan
Sumberdaya Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM) yang dipimpin oleh Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah. Dalam masa ini 1999- 2001 sebenarnya dilakukan pemisahan antara penyusunan kebijakan dan koordinasi program pengembangan UKM dengan program operasional. Dalam hal ini Kementerian menjalankan kebijkaan dan BPS-KPKM menjalankan program operasional pengembangan UKM. Namun masa itu hanya berlangsung sebentar dan Presiden Megawati Sukarnoputri kemudian menghapuskan BPS-KPKM dan menggabungkannya kedalam Kementerian Koperasi dan UKM. Keracuan antara tugas operasional dan penyusunan kebijakan bercampur aduk dan praktis penyelesaian kebijakan banyak yang terbengkalai. Dalam masa Kabinet Indonesia Bersatu formatnya masih tetap sama tetapi peraturan Presiden yang mengatur organisasi Kementerian tidak memberikan peluang


untuk menjalankan secara langsung dan lugas kegiatan operasional. Sampai dengan posisitahun 2005 ini praktis struktur birokrasi pemberdayaan koperasi dan UKM tingkatnasional masih sama, hanya pada tingkat daerah seluruh instansi di daerah telah menjadi lembaga daerah.

 ARAH DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH

Era reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam satu paket undang-undang yaitu Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, otonomi daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedua, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perokonomian daerah.
Otonomi yang diberikan kepada daerah kabupaten dan kota dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada pemerintah daerah secara proporsional. Artinya, pelimpahan tanggungjawab akan diikuti oleh pengaturan pembagian, dan pemanfaatan dan sumberdaya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah kuatnya upaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan peran dan fungsi DPRD. UU ini memberikan otonomi secara penuh kepada daerah kabupaten dan kota untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Artinya, saat sekarang daerah sudah diberi kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat ini, desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintahan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan pergeseran orientasi pemerintah, daricommand and control menjadi berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan publik. Orientasi yang seperti ini kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan peran pemerintah sebagai stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepreneur(wirausaha) dalam proses pembangunan.
Arahan yang diberikan oleh UU No 22 Tahun 1999 sudah sangat baik. Tetapi benarkah ia dapat mewujudkan pemerintah daerah otonom yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel secara berkesinambungan? Jawabannya tergantung pada formula atau rumusan yang diberikan oleh peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya. Apabila semua peraturan pelaksanaan tersebut sudah searah dengan undang-undang tersebut maka kemungkinan untuk mencapai tujuan tersebut akan semakin besar. 
 
OTONOMI DAERAH SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT BASIS PEREKONOMIAN DAERAH
Saat ini, hampir tiap negara bersiap-siap untuk menyambut dan menghadapi era perdagangan bebas, baik dalam kerangka AFTA, APEC maupun WTO. Setiap negara berupaya secara maksimal untuk menciptakan rerangka kebijakan yang mampu menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan investasi dalam negeri serta mampu mendorong masyarakat untuk bermain di pasar global. Salah satu implikasi dari kondisi di atas adalah adanya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap efisiensi, dan efektivitas sektor publik (pemerintahan). Hal tersebut disebabkan pasar tidak akan kondusif jika sektor publiknya tidak efisien.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, Daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian (sharing) dari Pemerintah Pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat.
Dengan kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah (enginee of growth). Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menimbulkan efek multiplier yang besar.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, karena pada dasarnya terkandung tiga misi utama sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, yaitu:
  1. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat
  3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.
Dari aspek pelaksanaan, Pemerintah Daerah dituntut mampu menciptakan sistem manajemen yang mampu mendukung operasionalisasi pembangunan daerah. Salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Anggaran Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi Pemerintah Daerah.
Untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik (public money) telah dilakukan sebagaimana mestinya (sesuai konsep value for money), perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil kerja pemerintah daerah. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak internal yang dapat dilakukan oleh internal auditor  maupun oleh eksternal auditor, misalnya auditor independen. Untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas publik, pemerintah daerah perlu membuat Laporan Keuangan yang disampaikan kepada publik. Pengawasan dari semua lapisan masyarakat dan  khususnya dari DPRD mutlak diperlukan agar otonomi yang diberikan kepada daerah tidak “kebablasan” dan dapat mencapai tujuannya.









EKONOMI KREATIF danKEADILANNYA

Pasal 28C
(1)    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Tema                     : Manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya
Sumber                : Media Indonesia, 5 Februari 2010
Dalam era globlisasi yang semakin maju dan meningkat sangat pesat tentu banyak persaingan dalam tekhnologi. Baik dalam Negara-negara maju maupun Negara-negara berkembang bersaing untuk meningkatkan kesejahteraanan rakyatnya masing -masing.
Demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia, inovasi merupakan suatu bentuk yang efektif dalam menyikapi perubahan dunia. Begitu pula tanpa inovasi, Indonesia belum maksimal untuk maju dan sejahtera dapat diwujudkan. Maka tenaga kerja yang murah dan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki bukan lagi yang diharapkan untuk memenangi persaingan global dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Jelas di dalam UUD 1945 bahwa masyarakat dijamin atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Demikian pula, dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Pengembangan, Penelitian dan Penerapan Iptek ditekankan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berperan serta dalam melaksanakan kegiatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan iptek sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan baru-baru ini diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai bagian penting dari upaya mendongkrak kemampuan inovasi masyarakat.
Banyak faktor penyebabnya. Masalah kuantitas dan kualitas SDM, misalnya, jumlah lulusan perguruan tinggi di bidang ilmu-ilmu sosial, dan hanya sedikit lulusan yang memiliki disiplin ilmu dasar, engineering, dan aplikasi teknologi. Padahal bidang ilmu dan disiplin merupakan pendongkrak terjadinya inovasi pengetahuan dan teknologi baru.
Langkah ke depan dalam memanfaatkan dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya yakni mengubah sistem pendidikan formal menjadi berbasis ilmu dasar, engineering, dan aplikasi pengetahuan dan teknologi. Sistem pendidikan yang terfokus pada pengembangan disiplin ilmu sosial harus dikurangi. Hal ini diperlukan dalam penelitian dan pengembangan untuk memenuhi kemajuan ekonomi, kesejahteraan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat
Di samping itu, kebijakan pendidikan nonformal juga perlu dikembangkan ke arah kemampuan teknis atau kejuruan. Hal itu untuk mengarahkan masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk masuk sistem pendidikan formal yang relatif mahal maupun angkatan kerja yang menganggur. Dapat dilakukan, misalnya, melalui balai latihan kerja.
Demikian pula dengan kebijakan pendukung lainnya penciptaan lingkungan yang kondusif diperlukan antara lain pembiayaan inovasi, kebijakan pasar terbuka untuk menghasilkan inovasi yang bersumber dari pengetahuan dan teknologi luar negeri dan kebijakan pengembangan kelembagaan. Akhirnya, peningkatan kemampuan inovasi masyarakat yang dibangun dan dikembangkan tidak harus selalu diarahkan pada inovasi yang menggunakan banyak modal untuk menghasilkan terobosan teknologi tinggi berkelas dunia, tetapi juga harus diarahkan pada jenis inovasi yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari dalam proses produksi maupun cara baru yang menghasilkan kemanfaatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sinergi, sinkronisasi, dan koordinasi dengan para pihak perguruan tinggi dan pihak swasta tidak dapat dihindari. Berbagai pelajaran yang dilakukan oleh Brasil, Korea Selatan, dan China, misalnya, dapat dijadikan model (role model) atau contoh untuk pencapaian tujuan ini.

 










 CINDY YULENDA

KELAS XI SOS 2
SMAN 1 PEKANBARU
T.P. 2010/ 2011


KATA PENGANTAR

PUJI SYUKUR KAMIPANJATKAN KE HADIRAT Tuhamn yang maha kuasa, karena atas berkatNya makalah ini dapat diselesaikan.
Kami megangkat tema tentang ekonomi kreatif. Karena ekonomi kreatif sedang di galakkan dan dipercayai sebafgai kekuatan palinhg hebat dalam menghadapi dunia di era globalisasi seperti sekarang ini.
Sebagaimana kita ketahui Konsep Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan  ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Struktur perekonomian dunia mengalami transformasi dengan cepat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, dari yang tadinya berbasis Sumber Daya Alam (SDA) sekarang menjadi berbasis SDM, dari era pertanian ke era industri dan informasi. Dengan makalah ini, diharapkan Kita bisa melihat keterbukaan pemerintah serta keadlain yang menjamin sebuah perekonomian kreatif.
Penilis berhrap makalah ini dapat berguna sebagaimana mestinya, dan dapat memberi informasi lebih kepada pembaca.

Pekanbaru, november 2010

penulis