Powered By Blogger

Senin, 24 Januari 2011

modul kwn hubungan internasional

khusus buat dedis: makan- makannya akan slalu ku tunggu.


BAB 4:
 HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pengertian Hubungan Internasional
         Hubungan:
            Interaksi antara seorang dan orang lain,orang dan kelompok serta kelompok dan kelompok  yang memiliki tujuan – tujuan tertentu.
         Internasional:
            hubungan yang mencakup antara satu negara dan negara lain di dunia.
Jadi, Hubungan Internasional adalah:
            Hubungan antar negara yang memiliki tujuan untuk mencapai kepentingan nasional negara masing - masing
Pentingnya Hubungan InternasionalHubungan internasional penting karena:
         Suatu negara tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga negara-nya sendiri karena membutuhkan kerja sama dengan negara lain.
         Karena itulah, hubungan internasional itu penting.
Pengertian Perjanjian Internasional
         UU No.24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional:
                        Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang di atur dalam Hukum Internasional dan dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan  kewajiban di bidang hukum publik.
  1. Istilah – Istilah Perjanjian InternasionalTraktat
ü  Pengertian:
            Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara
            atau lebih yang merupakan  perjanjian paling formal karena mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat pihak – pihak dalam perjanjian.
2.    Konvensi

ü  Pengertian:
      Persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan Kebijakan tingkat tinggi (high policy), tetapi harus didelegasikan oleh wakil – wakil yang berkuasa penuh.
Piagam
      Pengertian:
      Himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional,baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan – kesatuan tertentu.

Penggolongan Perjanjian Internasional:
Terbagi 5 yaitu:
  1. Menurut jumlahnya
  2. Menurut subjeknya
  3. Menurut prosesnya
  4. Menurut isinya
  5. Menurut fungsinya
I.              Perjanjian Internasional Menurut Jumlahnya:
1.    Perjanjian bilateral:
         Perjanjian yang dilakukan antara dua negara yang menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua negara tersebut
Contonya:
      Perjanjian RI – Australia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen.

2.    Perjanjian Multilateral
Pengertian:
            Perjanjian yang dilakukan lebih dari dua negara yang menimbulkan hak dan kewajiban atau menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat Internasional.
Contoh:
            Konvensi PBB Hukum Laut di Montego Bay Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982

II.            Perjanjian Menurut Subjeknya
Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara dan merupakan subjek hukum internasional
Contoh:
PBB,ASEAN,AFTA,OPEC, dll

Perjanjian Internasional menurut Subjeknya
  1. Perjanjian Internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
Contoh:
      Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan IMF dalam rangka memulihkan ekonomi nasional dengan memberikan pinjaman luar negri.
Perjanjian Internasional menurut Subjeknya
  1. Perjanjian antara sesama subjek hukum internasional  selain negara.
Contoh:
Kerjasama antara ASEAN dan MEE

III.Perjanjian Menurut Prosesnya:
  1. Perjanjian yang bersifat penting dan dibuat melalui proses perundingan, penanda tanganan, dan ratifikasi
  2. Perjanjian yang bersifat sederhana dan dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan yang biasanya berupa agreement ( persetujuan )
IV. Perjanjian Menurut Isinya:
  1. Bidang politik dan militer:
      misalnya pakta pertahanan dan perdamaian,
      seperti: NATO,Pakta warsawa dan SEATO
  1. Bidang Ekonomi:
      misalnya perjanjian dalam bidang ekonomi
      seperti: APEC,AFTA, dan NAFTA.
  1. Bidang Kewilayahan:
      Misalnya perjanjian tentang laut teritorial, batas daratan, dan lautan
  1. Bidang Sosial Budaya
                  misalnya, perjanjian tentang perkara      budaya dan pertukaran pelajar.
V.Perjanjian Menurut Fungsinya
  1. Low Making Treaties
      suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan- ketentuan atau kaidah – kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (multilateral)
Contoh:
      Konvensi Wina 1958 tentang Hubungan Diplomatik
  1. Treaty Contaract:
      perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
Contoh:
Perjanjian Dwi Kenegaraan RI-Malaysia tahun 1955
Pembuatan perjanjian Internasional
         Menurut UUD 1945 Pasal 11
  1. Presiden dengan perstujuan DPR menyatakan perang, damai, dan perjanjian dengan negara lain.
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional  lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang –Undang harus dengan persetujuan DPR
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional di atur dengan Undang – Undang.

Unsur – unsur penting dalam persyaratan Perjanjian Internasional
         Harus dinyatakan secara formal atau resmi
         Bermaksud untuk membatasi,meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.

Tahap-Tahap dalam Perjanjian Internasional
  1. Perundingan (negotiation)
                  Pembuatan perjanjian internasional dimulai dengan perundingan di antara negara-negara yang akan membuatnya. Materi yang dibahas dalam perundingan meliputi masalah politik, ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan, konflik antarnegara, sosial budaya atau masalah-masalah lainnya yang menyangkut tata hubungan internasional.
                  peserta perundingan dianggap mewakili suatu negara apabila peserta tersebut membawa surat kuasa dan surat kepercayaan, kecuali kepala negara atau kepala pemerintahan atau menteri karena jabatannya mewakili negaranya.
         b.         Penandatanganan (Signature)
                  Dalam perjanjian multirateral, penandatanganan dapat dilakukan oleh perserta perjanjian internasional, apabila disetujui oleh dua pertiga suara peserta yang hadir, kecuali ketentuan lain dalam perundingan tersebut.
                  Sementara itu, dalam perjanjian bilateral kesepakatan penuh kedua belah pihak mutlak diperlukan setelah penandatangananperjanjian, kecuali kedua belah pihak menghendaki lain.
         c.         Pengesahan (Ratification)
Suatu negara belum dianggap mengikat diri atau terikat oleh perjanjian internasional sebelum perjanjian internasional tersebut diratifikasioleh masing-masing negara.
terdapat 4 bentuk pengesahan, yaitu :
      1). ratifikasi (ratification), apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian   
      2). aksesi (accession), apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian;
      3). penerimaan (acceptance) dan persetujuan (approval), apabila pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut;
      4). perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan dan langsung berlaku setelah ditandatangani.
Berlakunya Perjanjian Internasional:
                  Berlakunya perjanjian internasional bagi Indonesia berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
      a. disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden.
      b. setelah penandatanganan atau pertukaran perjanjian/nota diplomatik.
      c. melalui cara-cara lain sebagaimana yang disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
      d. setelah memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.;  
      8.         Perubahan Perjanjiian Internasional      Perubahan perjanjian dapat dilakukan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 dengan cara sebagai berikut
      a.         Berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian tersebut.
      b.         Perubahan tersebut mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
      c.         perubahan tersebut yang telah disahkan oleh pemerintah RI dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.
      d.         Perubahan yang bersifat teknis administratif dan pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.
      9. Pembatalan Perjanjian Internasional
                  Berdasarkan konvensi Wina 1969, perjanjian internasional dapat batal kerna beberapa hal sebagai berikut.
      a. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
      b. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
      c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian..
      d. terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan maupun penyuapan.
      e. Adanya unsur paksaan terhadap wakil dari suatu negara peserta. Paksaan tersebut, baik dengan ancaman maupun menggunakan kekuatan.
      f. Bertentangan dengan kaidah dasat hukum internasional.
  1. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. menyebutkan ada beberpa hal yang membuat berakhirnya perjanjian internasional, yaitu :
      1. telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional tersebut.
      2. Masa berlaku perjanjian internasional tersebut sudah habis.
      3. Salah satu pihak peserta perjanjian internasional menghilang atau punahnya objek perjanjian tersebut.
      4. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
      5. Adanya perjanjian baru antara para peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
      6. Syarat-syarat tentang berakhirnya perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah terpenuhi.
      7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain



Tidak ada komentar:

Posting Komentar